UMKM kemudian Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah lalu DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti serta akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada masa kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka kesempatan ekonomi bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang tersebut didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku bisnis kecil juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di area sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, diambil Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, dan juga kegunaan perekonomian lebih lanjut merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi ini mempunyai beberapa tantangan, salah satunya dikarenakan bidang pertambangan mempunyai karakteristik yang mana sangat padat modal (capital intensive) kemudian membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang mana signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan juga penerapan standar keselamatan serta lingkungan,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan kemudian insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM serta koperasi bisa saja memenuhi keinginan modal awal yang digunakan besar.
“Perlu juga pendampingan teknis serta manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan lalu asistensi teknis bagi UMKM serta koperasi agar merekan mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM kemudian koperasi tidak ada semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki prospek mengalami perkembangan secara mandiri di rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.






