Nasional

Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute

DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. pemerintahan berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan tambahan dari Dolar Amerika 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang dimaksud disiapkan Dolar Amerika 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, serta prospek korupsi sungguh tidak ada bisa saja diabaikan.

Kekhawatiran itu juga yang digunakan menyebabkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.

Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku terhadap Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang dimaksud menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.

Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan otoritas atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah juga berwenang menjalankan dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN dengan Kementerian BUMN.

Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.

Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada mampu mengaudit kemudian memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap saja berwenang memeriksa Danantara tapi tidak ada ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN diadakan akuntan masyarakat yang ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang dipisahkan.

Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca penampilan Danantara? Siapa yang dimaksud akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?

Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di tempat jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang memberinya fleksibilitas lalu independensi di mengatur aset negara?

Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi mempunyai lebih lanjut dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang dimaksud komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan serta investasi, juga aturan Single Presence Policy.

Related Articles

Back to top button