Agnez Mo Merasa Ditumbalkan di Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo juga Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan di perkara ini, Ari akhirnya menerbitkan pengumuman untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum telah lama dijalankan dengan benar lalu tidaklah ada rekayasa pada langkah yang mana dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, oleh sebab itu kita tidaklah pernah menumbalkan orang lalu ini kita udah melalui proses hukum yang benar di tempat pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya bukan cuma dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh banyak artis lain yang dimaksud tiada menghadapi hambatan hukum seperti yang dimaksud terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya tidak dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya juga hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang dimaksud lain aman, nggak ada persoalan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh oleh sebab itu itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang digunakan meributkan putusan pengadilan, pada mana dirinya dinyatakan bersalah lalu diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya telah memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang pasca putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.






