Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum dalam Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang serta tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang dimaksud disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu persoalan hukum korupsi jelas tidak ada efisien juga menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang tersebut berlaku ketika ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri serta PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum kemudian hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus di pemberantasan langkah pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aksi pidana tertentu tidak semata-mata korupsi. Kini jaksa terkesan lebih banyak daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai persoalan hukum korupsi terbesar di area Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






