Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam tindakan hukum yang disebutkan terlapor adalah AR kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dari pemeriksaan dalam samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi pada mana terlapor kemudian kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran lalu permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (10/2/2025).

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang dimaksud tentu cuma dari peran-peran pembantu lalu lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.

Pihaknya sudah pernah memeriksa 44 saksi di perkara pagar laut dalam perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di dalam samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.

Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait persoalan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB lalu SHM di tempat area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang.

Related Articles

Back to top button