Nasional

Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang diselenggarakan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.

Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang mana fundamental pada suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.

Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dimaksud dilaksanakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.

Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah insiden yang mana sebenarnya dialami, didengar, kemudian dilihatnya.

Selanjutnya, ada seseorang yang mana mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga insiden itu, maka sanggup dipastikan apabila yang tersebut melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Hari Minggu (9/2/2025).

Related Articles

Back to top button