6 Kapal Kandas dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang tersebut belum ditangani di dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang dimaksud kandas di tempat wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 dalam Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang tersebut mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah dilakukan dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di dalam lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di dalam sana tidak ada memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, lalu kualifikasi yang tersebut disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, serta penawaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan dia lebih tinggi memilih berdiam diri di tempat kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mana menjadi pemimpin dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka itu tambahan memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di tempat lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang digunakan telah lama diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang tersebut menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan bukan adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang tersebut datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi kemudian memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, dalam Banten, dia malah memilih diam di tempat kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke tempat yang tambahan sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang dimaksud memiliki alur laut sibuk juga rutin mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di area sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang tak ditangani.






