Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang dimaksud dinilai dapat mengurangi kekuatan sistem hukum di tempat Indonesia.
Hal itu terungkap pada dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody juga Ancaman Kekuasaan Absolut” ini diselenggarakan di dalam Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti banyak pasal yang dinilai berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri tambahan dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Bidang Studi Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, serta Advokat & Praktisi Hukum lalu Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, pelajar hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama di revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang mana ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa jadi menghadirkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan semata-mata menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukanlah sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang tersebut efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi mengurangi kekuatan sistem hukum Indonesia yang dimaksud sudah ada rapuh. Kewenangan yang dimaksud terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang mana jelas hanya saja akan membuka prospek terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






