Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini rencana kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang tersebut beredar di tempat tengah-tengah masyarakat. Mulai dari bukan adanya transparansi pengusutan tindakan hukum Briptu AR menembak meninggal warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi juga tanyakan duduk soalnya agar terang dan juga jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum mampu berbicara sejumlah pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggerakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca meminta-minta warga bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa kemudian bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan perkara polisi tembak warga sipil di tempat Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR semata-mata dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tidak ada sebanding dengan pelanggaran yang diadakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang tersebut tidaklah bisa jadi dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, serta berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol sanggup diberikan untuk pelanggaran sedang serta berat, dengan mengamati bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






