Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dengan syarat Belanda pada rapat kerja (raker) bersatu pemerintah pada Awal Minggu (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, kemudian Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja mirip antara Kementerian Hukum serta HAM, Kementerian Pemuda juga Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian juga penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang tersebut disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih lanjut lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum serta HAM, Widodo, yang mana mewakili Menteri Hukum kemudian HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah terjadi melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa lalu Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan otoritas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi merek dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda juga Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga mempunyai garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx mempunyai ayah kelahiran Palembang lalu nenek dari pihak ayah yang tersebut lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang digunakan lahir di dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia pada menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, dan juga Kualifikasi Piala Planet 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang dimaksud miliki pengalaman bermain di dalam Eropa bisa saja menjadi event transaksi pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini kemudian muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga dapat menguatkan Timnas Indonesia pada event internasional.






