Ekonomi

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai pembelian singkong untuk lapangan usaha tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).

Mentan Amran menyebut, penetapan harga jual yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa di tempat tiga pabrik tapioka yang mana ada di dalam Tulangbawang, Lampung.

Demo dijalankan sebab perusahaan mengangkat singkong petani dengan tarif rendah. Ada yang mana membeli singkong di dalam nilai tukar Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan tarif Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya dalam hitungan 35-38%.

“Saya menetapkan harga jual per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.

Selain menetapkan tarif singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan kemudian rekomendasi dari Kementan.

Impor juga tidak ada diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong pada masa kini masuk ke pada komoditas Larangan serta Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih banyak ketat untuk melindungi petani di negeri.

“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan jikalau materi baku pada negeri tak mencukupi,” tegas Amran.

“Kalau ada sektor yang tersebut melarang tarif ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani kemudian bidang singkong. Jangan ada yang tersebut melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button