Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di tempat Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi juga Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut dan juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digunakan diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi pada Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM di PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih lanjut cepat kemudian mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan terus-menerus mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang digunakan kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang digunakan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, lalu akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap warga juga pegiat koperasi di tempat seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi dan juga layanan yang mana terintegrasi, sehingga warga dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang mana dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat kemudian pegiat koperasi yang selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih lanjut mudah, cepat, dan juga transparan, pegiat koperasi maupun warga sanggup berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun bisa saja juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk meningkatkan kekuatan pelayanan terhadap warga lalu pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, kemudian layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih tinggi efisien serta efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang digunakan selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih tinggi cepat lalu mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang tersebut tumbuh dan juga berdaya saing,” kata Supomo.






