Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui akan diadakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana tertutup tindakan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari yang digunakan akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers pada kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini diadakan setelahnya eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia kemudian akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap persoalan hukum pidana yang dimaksud sejenis yang dimaksud di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menghurangi misalnya dikarenakan sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk otoritas Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mendiskusikan pemindahan terpidana tertutup perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan di dalam Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). otoritas Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Sinkronisasi Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan Novan Indriyanto, lalu Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan diadakan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan of prisoner yang dimaksud sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis terhadap Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang digunakan diterima, Rabu (8/1/2025).






