Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang digunakan menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tak bisa saja dimaknai hanya saja untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah mengundang umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang dimaksud berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu meminta terhadap jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang digunakan pertama meminta orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk meminta umat muslim yang berada dalam jalan yang mana salah untuk kembali ke jalan yang benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat penduduk Indonesia telah meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di tempat Ibukota pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang dimaksud menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang dimaksud hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya bukan mendakwahkan agamanya terhadap orang-orang yang mana sudah ada memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang tersebut wajar apabila ada orang yang dimaksud ingin memeluk Islam dikarenakan mengamati perilaku umat muslim yang tersebut santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, kemudian menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tiada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang mana sudah ada beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini sebab konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mana majemuk. Bagi masing-masing diri individu muslim sebenarnya sudah ada punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang digunakan rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan program intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang digunakan terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan lalu bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama serta berserikat yang digunakan dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI lalu Pancasila itu demi kemaslahatan dengan dan juga demi kedamaian Indonesia, pada masa kini dan juga yang dimaksud akan datang. Kita tidaklah ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, bukanlah berarti kita tak mengamalkan ajaran Islam, akibat secara formal, substansial lalu esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan di tempat negara Indonesia, bahkan bagaimanapun juga negara kita bukanlah negara Islam,” katanya.
Oleh lantaran itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang mana mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tak laku lagi. Namun tetap saja saja, prospek ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, dikarenakan masih ada kalangan warga yang digunakan mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok warga yang mana seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang dimaksud tinggi, namun tiada disertai dengan pengetahuan agama yang tersebut komprehensif. Karena itu, warga perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang mana rutin disampaikan pada ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang dimaksud telah terjadi memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, pada berdakwah telah inklusif lalu berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk mengurangi beredarnya dai-dai yang dimaksud mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu tidaklah bisa saja dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang dimaksud luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai miliki paham yang dimaksud komprehensif terhadap Islam. Islam tak boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka apabila Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika kemudian NKRI telah tidaklah perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana semata dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






