pemerintahan Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak pada Bawah Umur?

JAKARTA – otoritas Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, juga gangguan kondisi tubuh mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang tersebut lebih tinggi kuat untuk melindungi anak-anak di area ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang dimaksud lebih banyak ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia pengaplikasian medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos pada Berbagai Negara
Indonesia bukan sendirian di upaya ini. Sejumlah negara telah terjadi menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak pada bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di area bawah 13 tahun lalu mempunyai undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Ketenteraman Melalui Internet yang digunakan mengamanatkan standar yang digunakan lebih tinggi ketat untuk jaringan media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di tempat bawah 13 tahun mengakses media sosial kemudian berencana meningkatkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di tempat bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial di tempat bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia lalu kontrol orang tua.
Pro lalu Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang benar menuai pro kemudian kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.






