Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Terdakwa yang tersebut juga mantan Direktur Utama Korporasi Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menghadapi vonis di tempat Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (20/1/2025). Vonis terkait persoalan hukum dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk penyelenggaraan rumah DP 0 Rupiah di tempat Pulo Gebang, DKI Jakarta Timur.
Sedianya sidang pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Hari Senin (6/1/2025) silam. Namun ketika itu Majelis Hakim memohon agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.
“Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa saja membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Awal Minggu (6/1/2025) silam.
Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan juga Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa sudah pernah melakukan atau turut dan juga melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi di kurun November 2018-November 2021.
Ketiganya diduga sudah pernah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan pada kawasan Pulo Gebang, Cakung, Ibukota Timur, untuk digunakan di pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang digunakan dibeli disebut bermasalah dan juga tidak ada sesuai dengan spesifikasi biaya yang dibayarkan. Sehingga memunculkan kerugian negara.
Tanah yang dimaksud dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang digunakan merupakan perusahaan bidang properti yang dimaksud didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya pada pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:
– Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan
– Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.






