Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim

JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen tidak semata demi kepentingan merek sendiri. Pembaruan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, teristimewa pada waktu berhadapan dengan pihak berperkara yang tersebut bermodal besar.
Sekretaris Area Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar dapat menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di tempat pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang mana disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih besar kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto di dalam Jakarta, Hari Jumat (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai tempat ke DKI Jakarta bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar hanya saja menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang mana dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk semata-mata memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun upah kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim di area Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan naiknya harga tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, total hakim dalam Indonesia tak lebih besar dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara walau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya upah lalu tunjangan perwakilan Tuhan kurang tambahan serupa dengan duta rakyat,” ucapnya.






