PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang digunakan dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, akibat selama ini mereka itu menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.
Pada 2024, total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi penyulut stagnasi lingkungan ekonomi mobil di tempat level 1 jt unit selama 2014-2023 kemudian kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pelanggan mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana bursa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pangsa mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi transaksi jual beli 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, bidang otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli penduduk dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih tinggi besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan ekonomi Indonesia dan juga tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara terlibat menyampaikan usulan insentif juga relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 juga Prospek Insentif dari pemerintahan yang tersebut diselenggarakan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu sektor kendaraan listrik, kemudian penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB serta BBNKB, di dalam mana pada waktu ini telah dilakukan terdapat 25 provinsi yang mana menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB lalu BBNKB,” kata Tata.






