KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah total reses di area DPD RI periode 2024-2029. Sebab total reses DPD melampaui masa reses di area DPR.
Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang dimaksud berimplikasi untuk pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) yang digunakan bersumber dari pajak rakyat. Apalagi pada sedang kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara miliki empati dan juga memberi teladan pada menciptakan kebijakan anggaran.
“Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI jika Aceh Fachrul Razy yang mana mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang mana menambahkan jumlah agregat reses melampaui jumlah agregat reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang tersebut patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di tempat Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).
Tommy menilai, beberapa UU yang mana patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang digunakan mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di area Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang digunakan berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan bukan tersedia atau tiada cukup tersedia.
Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih juga Bebas dari KKN, di area mana ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan lalu kepatutan.
“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak ada mematuhi prinsip. Karena itu di area pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah di penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

Tommy berharap apa yang telah disampaikan secara rakyat oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan substansi kemudian keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang tersebut ujungnya merugikan masyarakat.
“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu dikarenakan APBN patut diduga terpakai lebih tinggi sejumlah akibat penambahan jumlah agregat reses di dalam DPD. Karena kita tahu uang reses yang mana diberikan secara lumsum untuk anggota DPR serta DPD cukup besar. Kalau tidaklah salah setiap orang menerima lebih lanjut kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan total anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI selama Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah agregat reses dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang disebutkan berpotensi menjadi permasalahan hukum.
Fachrul yang mana menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tak pernah terjadi masa reses yang dimaksud ditambah di area masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus dalam masa persidangan terakhir, reses belaka empat kali, bukanlah lima kali.






