Senator Filep Soroti Permasalahan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang mana dihadapi kalangan dosen di tempat Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan lalu produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi serta keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, juga revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang mana harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan ekosistem lembaga pendidikan tinggi yang dimaksud lebih banyak sehat, produktif, lalu berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga pada waktu ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di dalam kementerian lain yang sudah menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran oleh sebab itu Kementerian Keuangan tak mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, dalam antaranya masalah pembaharuan nomenklatur. Tunjangan ini hanya saja diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari acara 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI pada awal tahun ini. Kritik mengenai ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang digunakan tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah dosen ASN bergantung pada penghargaan tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen lalu berisiko menurunkan kualitas habitat institusi belajar tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang mana sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.






