MK Hapus Presidential Threshold, DPR juga pemerintahan akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden dan juga perwakilan presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI kemudian otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana pada ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR bersatu eksekutif akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu eksekutif lalu DPR akan menindaklanjutinya di pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan aturan pencalonan presiden dan juga duta presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan putaran baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden dan juga perwakilan presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati dan juga kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di tempat Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik partisipan pemilihan umum yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






