Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang digunakan Pengenalan Visa Haji Tak Resmi

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi terhadap travel yang dimaksud menyediakan visa selain visa resmi haji untuk jemaah yang digunakan bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag ketika menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di dalam Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi terhadap travel yang dimaksud menyediakan visa selain visa resmi haji,” ungkap Menag menanggapi wartawan pada Komplek Parlemen, Jakarta, disitir Rabu (5/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah ada mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan beraksi tegas. Saya juga telah ungkapkan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujarnya.
Visa haji diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Nusantara terdiri melawan visa haji kuota Indonesia, dan juga visa haji mujamalah undangan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Tanah Air terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah kemudian haji khusus yang dimaksud diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesi banyaknya 221.000 jemaah. Nusantara juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Negara Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Nusantara yang mana mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari eksekutif Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Negara Indonesia yang digunakan mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor terhadap menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan juga terbukti berapa jemaah Tanah Air ada yang mana terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Negara Indonesia (WNI) yang dimaksud ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi dikarenakan kedapatan menggunakan non visa haji. Jemaah yang dimaksud akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga pemukim lainnya akan diproses secara hukum.
Next Article Kemenag Ingatkan Keberangkatan Haji 2024 Wajib Gunakan ‘Visa Haji’
Artikel ini disadur dari Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Rilis Visa Haji Tak Resmi






