Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 dituduh persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan juga Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan dan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terdakwa yang dimaksud yakni Aprialely Nirmala (AN) dan juga Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Janji kemudian kepala proyek pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di area NTB.

“Kedua dituduh diadakan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 lalu penangkapan dilaksanakan dalam Rumah Tahanan Negara Pusat Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Timur,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).

Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara menghadapi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berhadapan dengan penyelenggaraan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.

Asep menambahkan, kedua terperiksa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Related Articles

Back to top button