Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di dalam sektor perkeretaapian dinilai positif dikarenakan akan semakin menguatkan juga mempertegas fungsi juga peran operator dan juga regulator di area sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian serta Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelahnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini progresif pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk penyelenggaraan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan juga jaringan listrik menghadapi KRL. Bagian ini progresif pesat seiring perhatian pemerintah pada sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di tempat bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang mana diatur pada UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran kemudian fungsinya sebagai regulator yang tersebut menimbulkan kebijakan dan juga pelaksana penyelenggaraan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang dimaksud pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil lalu bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga sudah pernah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, akibat prasarana jalan rel, persinyalan kemudian lainnya merupakan aset dan juga milik pemerintah yang tersebut kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang sebenarnya belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil merancang beberapa orang proyek perkeretaapian di dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bidang usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal inovasi status Perumka menjadi Persero hingga era metamorfosis dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan lalu pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang digunakan menyaksikan pengelolaan kereta api dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di area negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani rakyat dan juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang kemudian 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan pada menyokong kelancaran lalu lintas nasional serta menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh pada pengelolaan dan juga layanan terbaik untuk moda angkutan lain di dalam Asia Tenggara. Jadi tak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan kemudian pembedaan yang jelas antara regulator serta operator, tanpa adanya campur tangan dan juga intervensi lalu saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang bisa jadi disempurnakan dari UU No 23/2007, pada antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tidak ada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan juga evaluasi di konstruksi dan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






