Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang digunakan Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan material pokok yang mana dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, dengan segera mengakibatkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang dimaksud akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang beredar di area bursa Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang tersebut dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang mana akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar belaka untuk beras khusus impor yang mana rutin digunakan di area restoran-restoran mewah kemudian hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen belaka beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri bukan kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan pada kategori premium,” ucapannya di tempat Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang dimaksud tercantum di dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tidak ada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, hanya sekali beras khusus dengan harga jual jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang mana padat diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat kegiatan ekonomi dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang tersebut mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






