DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Buka Suara

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI kemarin, Selasa (9/7/2024), menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Hal ini diputuskan setelahnya adanya beberapa temuan permasalahan penyelenggaraan Haji 2024.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka pengumuman terkait tindakan Hak Angket DPR tersebut. Dia menyatakan siap mengikuti prosesnya.
“Ya kita ikuti saja. Itu serangkaian yang digunakan disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja,” ujar Menag Yaqut pada pernyataan resminya, dalam Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menag juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji.
“Jadi semua tahapan akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya,” imbuhnya.
Dia pun menambahkan, pada waktu ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan di operasional haji. Evaluasi akan dijalankan setelahnya masa operasional haji tuntas.
“Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji,” tutur Menag.
“Jadi saya belum bisa jadi ngomong persoalan evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa jadi kami ungkapkan ke publik,” sambungnya.
Sejauh ini, beliau menafsirkan penyelenggaraan ibadah haji telah terjadi berlangsung dengan lancar. “Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana di lokasi ini ya maklum namanya juga manusia serta hidup ke dunia. Pasti ada kurang sana di lokasi ini kemudian itu yang tersebut harus dijalankan perbaikan perbaikan,” kata Menag.
Adapun, carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jemaah terkait pemondokan berubah jadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. “Hal mendasar lalu pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..,” kata Selly pada rapat paripurna pada Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).
Selly menjabarkan alasan pertama adalah pembagian juga penetapan kuota haji tambahan tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji serta umrah. Dia bilang Pasal 64 Ayat 2 UU yang dimaksud menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga langkah Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan serta sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU juga tidak ada sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII kemudian Menteri Agama terkait penetapan BPIH,” kata dia.
Selly memaparkan semua permasalahan yang disebutkan merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama di melindungi warga negara atau jemaah dalam tanah suci.
“Tambahan kuota terkesan belaka jadi kebanggaan, tapi tiada sejalan dengan peningkatan pelayanan dan juga komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah,” katanya.
Alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di dalam sedang adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan ke Arafah, Muzdalifah, kemudian Mina belum membaik. Dia memaparkan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.
“Padahal biaya yang digunakan diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang digunakan menyesuaikan dengan pemondokan, katering juga transportasi,” katanya.
Nantinya, pansus hak angket ini akan
Next Article Pengumuman! Kemenag Umumkan Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2
Artikel ini disadur dari DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Buka Suara






