BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Maju kemudian Biaya Pajak Rendah

JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang menawarkan kabin lapang, layanan canggih, dan juga efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan juga teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6
– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior juga Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent daya tarik synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) dan juga 150 kW (Superior lalu Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.
Fitur Lanjutan BYD M6
– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, juga dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, lalu status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses dan juga pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah lalu lapang di dalam di kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Mendampingi pengisian daya cepat DC (10-80% di 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, lalu Superior 6 Seater yang tersebut punya tarif Rp429 juta.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang mana rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 dalam Jakarta:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis sel di tempat Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 dalam tahun pertama:
– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Simbol Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Mata Uang Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Mata Uang Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).






