Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai dituduh persoalan hukum aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekpos serta lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara aksi pidana korupsi yang dimaksud diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku kemudian kawan-kawan merupakan pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi tindakan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung dalam Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan ucapan digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 pernyataan (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku mampu menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review untuk Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU bukan mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menghasilkan Hasto mengajukan permohonan fatwa terhadap MA.
Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohonkan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky dalam Singapura untuk kembali memohonkan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang digunakan bersangkutan.






