BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi kemudian Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang tersebut terukur terhadap kenaikan harga lalu Barang Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan juga jasa premium, seperti material makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan miliki bobot 52,7 persen di tempat di keranjang Ukuran Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke harga jual barang.
“Berapa sih yang mana akan di dalam passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga mampu mengabsorb oleh sebab itu ia punya keuntungan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang tersebut di area pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI di dalam Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, pemuaian akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali pada proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan tarif komoditas global kemudian kebijakan moneter yang dimaksud konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak semata-mata satu ya, PPN naik, tapi yang mana lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan cuma menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang mana lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah serta Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Ekonomi Nasional bukan terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






