20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR pada Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut pada Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang dimaksud beralamat di area Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tak sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak miliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Bidang Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga miliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di dalam Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang digunakan dijalankan OJK untuk menjaga lalu meningkatkan kekuatan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang mana cukup untuk Pengurus kemudian Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak ada melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohon terhadap OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin perniagaan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang oleh sebab itu dana publik dalam Sektor Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ujarnya.






