Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

JAKARTA – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, lalu Bahan Penyegar Kementerian Industri (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah ada sepatutnya kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh pemerintah terhadap bidang hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, bidang tembakau telah terjadi berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan lapangan usaha tembakau miliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan telah lama dimanfaatkan sebesar 40% untuk memperkuat biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa sektor tembakau sudah pernah memberikan kontribusi secara langsung pada mitigasi persoalan kebugaran masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi warga Indonesia terkait bahaya merokok lalu kembali terhadap hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutipkan Selasa (17/12/2024).
Di berada dalam upaya jajaran Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk terus memacu pembahasan rancangan peraturan menteri kondisi tubuh (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga pada waktu ini, Kemenperin belum ikut serta secara resmi.
Padahal, Merrijantij mengungkapkan pihaknya telah dilakukan menyiapkan data-data mengenai prospek atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi unsur diskusi dengan Kemenkes serta kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin melakukan konfirmasi bahwa pernyataan sektor juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita telah menyiapkan sikap bidang secara lebih besar komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji sudah pernah mengingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau lalu mengancam stabilitas tenaga kerja dalam sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertambangan Faisol Riza juga telah terjadi menyampaikan kekhawatirannya akan prospek pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Sektor Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






