Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP perihal PSU dalam Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan tegas keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sanksi peringatan serius keras ini berkaitan dengan KPU yang mana dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pengurus pilpres (KEPP) lantaran tidaklah menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan serius keras untuk komisioner KPU yang dimaksud juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, lalu August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan pada perkara ini KPU terbukti tiada menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan ucapan ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan pengumuman ulang pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP meminta-minta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan juga Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua juga lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan juga August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidaklah menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 serta tak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur kemudian mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di area Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






