Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang digunakan Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang digunakan dipulangkan ke Australia statusnya masih narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang mana terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, eksekutif Indonesia bukan memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani eksekutif Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status merekan tetap saja narapidana. Kami memindahkan merekan ke Australia pada status narapidana. eksekutif Indonesia tak memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Akhir Pekan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia kemudian langkah hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman kemudian kawan-kawan akan dimasukkan pada daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status dan juga perlakuan untuk Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia kemudian Australia berikrar untuk senantiasa bekerja mirip pada isu-isu yang menyangkut kepentingan sama-sama sesuai dengan kerangka hukum pada negeri,” kata Yusril.






