Opsen Pajak Kandas pada Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah tempat untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di dalam berhadapan dengan PKB lalu BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang tersebut mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB juga BBNKB yang akan dibagikan untuk kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga otoritas Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB kemudian BBNKB yang mana terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tak akan berlaku di dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan DKI Jakarta tidak ada mempunyai kabupaten/kota, sehingga PKB cuma dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif dalam Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima serta seterusnya: Tetap 6%.
Warga DKI Jakarta boleh bernapas lega dikarenakan terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang dimaksud berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini pada perencanaankeuanganAnda.






