Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) untuk Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan terhadap napi yang tersebut terjerat tindakan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa perkara yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang mana terkait dengan kepala negara, atau itu presiden mengajukan permohonan untuk diberi amnesti,” kata Supratman di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang mana terkait dengan orang yang tersebut sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih tinggi 18 orang, tetapi yang mana tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang tersebut direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah total pastinya nanti akan kami ungkapkan pasca kami melakukan asesmen sama-sama dengan Menteri Imipas. Dan dikarenakan itu sekali lagi beberapa masukan yang dimaksud diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas hadir di rapat terbatas yang mana dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang digunakan memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih lanjut sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk menghurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






