Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur lalu Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pengumuman Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui di area website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa terhadap Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan ucapan KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 pendapat sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 kata-kata sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK sudah pernah menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Kota, dan juga Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang digunakan diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Wilayah 208 permohonan.
Jumlah yang dimaksud dimungkinkan akan terus bertambah mengingat beberapa jumlah area masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU area menetapkan hasil pernyataan pilkada. MK akan segera melakukan penutupan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






