Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara serta Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa perkara dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
JPU memohonkan Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey mampu disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi lalu pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, kemudian 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar kemudian Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang dimaksud berada di area wilayah izin bisnis pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga memohonkan dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Internusa.






