Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Hari Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar juga memulihkan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa jadi dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa bukan mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili dengan satu terdakwa lain di dalam persoalan hukum korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta dan juga Reza sama-sama Harvey Moeis bersekongkol memproduksi perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengakumulasi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta dengan Reza kemudian Harvey kemudian mengedarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.






