Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Massa Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah bukan bergerak lagi dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, beliau tak mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya ia sejumlah memperkenalkan produk-produk tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aksi pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang dimaksud didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang mana mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi lalu pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar lalu Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






