Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP kemudian UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mana harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di dalam tingkat pemerintahan Provinsi, yang dimaksud menyesuaikan kebijakan pemerintah di tempat bilangan bulat 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah tempat dan juga komite pengupahan untuk bergerak pada proses penghitungan, rekomendasi, lalu penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta-minta para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, juga UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi kemudian Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang tersebut lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang digunakan efektif pada tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang mana dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas kegiatan ekonomi nasional,” tutup Menaker.






