Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Kuantitas Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan acara kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang digunakan cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimaksud berfungsi melindungi keaslian suatu item berdasarkan selama komoditas atau komoditas. Jenis HKI yang disebutkan sebagai tanda yang dimaksud menunjukkan jika usul suatu produk. Tanda ini bukanlah belaka sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang dimaksud dimiliki item yang dimaksud lantaran pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di kegiatan Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah agregat permohonan juga pendaftaran IG, juga menyokong komersialisasi produk-produk IG di dalam Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, juga tradisi lokal yang dimaksud melahirkan barang unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi di tempat bursa nasional maupun internasional apabila dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai mempunyai arti penting untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas serta keunikan komoditas berbasis daerah, dengan proteksi tersebut, barang dapat dipasarkan dengan nilai premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik dalam pangsa lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing di dalam pangsa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu komoditas lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk-produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di dalam lingkungan ekonomi global, teristimewa pada menghadapi barang sama dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan perekonomian bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang mana melibatkan petani, pengrajin, lalu pelaku usaha yang mana tergabung di Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat di produksi hasil IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan tambahan tinggi dikarenakan terdapat nilai tambah pada item IG yang tersebut terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi juga pariwisata. Layanan IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner serta budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih lanjut dekat komoditas khas suatu tempat dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan barang menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan pembangunan ekonomi di dalam sektor pariwisata lalu pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas wilayah miliki prospek tambahan besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang tersebut pada waktu ini sudah ada dikenal luas dalam bursa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM serta petani lokal. Sebagian besar item IG dihasilkan oleh bidang usaha kecil juga menengah, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka potensi bursa yang tersebut lebih besar besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi nasional.






