UMP Naik 6,5% pada 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di tempat berada dalam kenaikan harga-harga barang yang dimaksud masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera dan juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum cuma 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga jual keperluan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik di area melawan 8,7-10% akibat dapat menyokong Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menggerakkan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih besar tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang dimaksud lebih besar baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi tambahan kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat dari cukup kemudian pemerintah diminta transparan persoalan formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke naiknya harga di dalam tahun depan serta memacu daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% di dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






