Nasional

MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di tempat Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik juga pelanggaran disiplin yang tersebut berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan juga pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang mana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Lima aparatur yang tersebut terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R kemudian D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, kemudian OA.

R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi dalam bentuk hukuman non-palu selama dua tahun.

D yang tersebut juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan dalam bentuk pernyataan bukan puas secara tertulis.

RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.

OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Related Articles

Back to top button