Ekonomi

Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang dimaksud sudah ada diamanatkan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari pada waktu ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meninggal PPN akan menurunkan kemungkinan perkembangan ekonomi. “Sepertinya memang sebenarnya belum tepat waktunya,” ujar Tauhid ketika dihubungi, Hari Jumat (15/11/2024).

Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang benar ada tambahan penerimaan negara dalam melawan Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, khususnya konsumsi publik di tempat tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.

Oleh oleh sebab itu itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai sektor ekonomi pada negeri cukup pulih dan juga hambatan dari perekonomian global masih bisa saja diantisipasi. Tauhid mengatakan, di dalam sejumlah negara juga PPN tidaklah harus sebesar 12%.

Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggikan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, dapat dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.

Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga bisa saja memperluas basis wajib pajak atau penyelenggaraan teknologi, sehingga PPN itu lebih banyak besar tanpa harus meninggal tarif dari 11% menjadi 12%.

Di sisi lain, lanjut Tauhid, jikalau pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada item akhir kemudian terjadi kenaikan nilai yang digunakan kemudian dibebankan terhadap konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.

Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan mempunyai konsekuensinya terhadap penurunan peningkatan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau lapangan usaha yang tersebut sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.

Related Articles

Back to top button