Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang dimaksud digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya tabungan pribadi melawan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menciptakan laporan ke Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK serta pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Mulai Pekan (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebab adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang digunakan tidak ada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat sejumlah sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua tabungan yakni satu melawan nama Yayasan Peduli Kepedulian Manusia juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan akun pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak ada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






