Ekonomi

5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Klarifikasi Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang lalu kiriman.

“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” ujar Chotibul di Dunia Pers Briefing DJBC dalam Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).

Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 46 Tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang mana datang dari luar negeri di area kawasan perdagangan bebas dan juga pelabuhan bebas diperbolehkan mengakibatkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.

Sementara di tempat kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, kemudian Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang dimaksud menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk kemudian pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk lalu pajak hingga nilai USD500.

“Kuncinya pada barang pribadi maka mampu diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai tukar iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.

Sementara, jikalau di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk kemudian pajak.

Related Articles

Back to top button