Lifestyle

Bagaimana hukum bertato pada Islam? Hal ini penjelasannya

Ibukota Indonesia – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer pada kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an juga hadis Nabi Muhammad SAW.

Pengertian tato pada Islam

Tato pada bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada dermis yang tersebut dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang digunakan sudah pernah diciptakan oleh Allah Ta’ala

.

Dalil keharaman tato di Islam

Terdapat hadis shahih yang mana secara jelas melarang kemudian mengharamkan tato, berikut bunyinya.

Hadis Muttafaq 'Alaih

Rasulullah bersabda:

"لعن الله الواشمات والمستوشمات"

Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang mana bertato dan juga para perempuan yang tersebut memohon ditato." (Muttafaq ‘Alaih)

Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.

Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, ia menderita kerugian yang dimaksud nyata." (QS. An-Nisa: 119)

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang digunakan permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang dikarenakan mengubah ciptaan Allah.

Tato termasuk dosa besar

Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar oleh sebab itu ada ancaman laknat pada dalamnya. Oleh sebab itu, seseorang yang tersebut sudah pernah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.

Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?

Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya saja berlaku bagi wanita dikarenakan hadis yang tersebut ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan juga perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang tersebut dilarang tanpa membedakan gender.

Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:

"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak ada hanya saja dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."

Jenis-jenis tato dan juga hukumnya di Islam

1. Tato sementara

Tato sementara yang digunakan berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di area kalangan ulama. Beberapa aturan yang tersebut harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:

  • Tidak bersifat permanen.
  • Tidak menggambarkan makhluk hidup.
  • Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
  • Tidak mengandung unsur yang tersebut bertentangan dengan akidah Islam.

Jika tato sementara memenuhi persyaratan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.

2. Tato permanen

Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke di dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu juga salat seseorang.

Bagaimana apabila seseorang sudah ada terlanjur bertato?

Bagi seseorang yang tersebut sudah miliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:

  • Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah oleh sebab itu tato termasuk dosa besar.
  • Menghilangkan tato apabila memungkinkan dan juga tiada memunculkan bahaya bagi kesehatan.
  • Jika tak bisa saja dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, dikarenakan Allah Maha Pengampun.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

"Jika seseorang tidak ada sanggup menghilangkan tatonya sebab takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan juga cukup dengan bertaubat."

Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih lanjut baik.

Related Articles

Back to top button