Dua Lipa Batal Konser, Kadin Dorong Aturan Sertifikasi Profesi Pelaku Industri Penyelenggaraan

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin bidang penyelenggaraan, Ria Yusnita menyayangkan, terjadinya pembatalan konser Dua Lipa secara mendadak dalam Indonesia Arena, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Menurut Ria, konser musisi internasional seperti Dua Lipa akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
“Penyelenggaraan konser akan berdampak pada peningkatan ekonomi lalu penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam sektor pariwisata kemudian ekonomi kreatif. Bidang UMKM pun akan merasakan dampaknya dari penyelenggaraan konser ini, seperti pemasaran makanan, minuman lalu merchandise,” papar Ria.
Seperti diketahui pembatalan konser Dua Lipa diinformasikan pada kurang dari 24 jam jelang penyelenggaraan konser yang seharusnya akan berlangsung pada 9 November ini. Dalam keterangannya, pembatalan dijalankan lantaran alasan keamanan panggung.
Ria menambahkan, pembatalan mendadak seperti ini tentu mengakibatkan kerugian yang tersebut tiada sedikit yang mana dialami berbagai pihak, mulai dari penjual makanan minuman yang sudah ada mempersiapkan makanan yang mana akan dijual, penjual merchandise yang tersebut sudah ada memproduksi merchandise hingga hotel yang dimaksud mengalami pembatalan.
“Selain kerugian yang mana dialami berbagai pelaku usaha, pembatalan konser Dua Lipa sebab alasan keamanan panggung ini, bisa jadi memunculkan persepsi yang digunakan tidak ada baik bagi Indonesia di area mata internasional, oleh sebab itu promotor lalu vendornya dianggap tiada memiliki kualifikasi yang digunakan sesuai standar musisi internasional,” tambah Ria.
Untuk itu Kadin menyokong pemerintah menerapkan aturan lalu kebijakan yang digunakan tegas mengenai sertifikasi profesi pelaku sektor penyelenggaraan.
“Jika pemerintahan kritis ingin menjadikan lapangan usaha event sebagai salah satu leading sektor yang digunakan berkontribusi positif pada perekonomian nasional, maka harus ada standarisasi. Untuk itu sertifikasi profesi bagi seluruh pelaku lapangan usaha event tiada mampu ditunda lagi. Perlu ada Peraturan eksekutif yang tersebut mengatur tentang sertifikasi ini,” ujar Ria.






