Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas

Siti Napsiyah Ariefuzzaman
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta
INDONESIA sudah pernah miliki payung hukum yang mana kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita berhadapan dengan nama warga negara kemudian lembaga di tempat Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak semata-mata UU, di dalam setiap kementerian negara juga telah menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.
Sebagai contoh adalah peraturan di area Kementerian Pendidikan dan juga kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) sudah pernah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang mana Layak untuk Audien Didik Penyandang Disabilitas. Ini adalah merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran kemudian Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatat terdapat 13 perguruan tinggi negeri kemudian 152 perguruan tinggi swasta yang tersebut telah terjadi memiliki ULD. Terdapat 1.505 peserta didik disabilitas yang mengenyam lembaga pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Terkait ini, perguruan tinggi di tempat Indonesia sedang berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang digunakan ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi serta Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang tersebut digunakan di penilaian Unesa-Dimetric untuk memverifikasi perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja mirip organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang layak, siswa-karyawan, Pendidikan dan juga penelitian-pengabdian masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah dilakukan mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan pada penghormatan, pemajuan, perlindungan, lalu pemenuhan hak penyandang disabilitas. Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatatkan data sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang mana sudah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Inisiatif Permakanan, Rencana Keluarga Harapan (PKH), Proyek Sembako/BPNT, lalu ATENSI.
Politik Disabilitas di tempat Indonesia
Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, Indonesia telah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas di struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra individu politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria kemudian Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki sikap strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian di advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan kebijakan kebijakan publik.
Di kampus atau perguruan tinggi, kebijakan pemerintah disabilitas di area perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang digunakan setara lalu berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan juga mampu menunjukkan terhadap rakyat bahwa telah dilakukan mempunyai Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang digunakan harus dijalankan oleh perguruan tinggi yang digunakan telah lama mempunyai ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan juga berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang digunakan inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan juga fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas serta lingkungan yang dimaksud inklusif.
Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi ‘Setiap lembaga pelaksana Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas’. pemerintahan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan juga Penelitian Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka acara bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang dimaksud ada pada perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Isu Disabilitas Jangan Hanya…
Tahun 2023-2024 Indonesia telah dilakukan sukses menyelenggarakan hajatan kebijakan pemerintah berbentuk pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden, Anggota Legislatif, juga Pemimpin Daerah (Pilpres, Pileg, kemudian Pilkada). Namun yang tersebut kita saksikan isu disabilitas tampak dijadikan sebagai pemanis pada kampanye oleh para politisi ketika kampanye. Misalnya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan akses mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, dan juga lain-lain. Kini saatnya kita harus mau lalu berani menagih janji-janji tersebut. Misalnya tentang komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pelopor sekolah (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) pada hal peyediaan prasarana dan juga sarana, dan juga tenaga pendidik yang digunakan memadai. Hak disabilitas lainnya yang dimaksud harus diperjuangkan seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak pengamanan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, Kesehatan, serta hak politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pada tingkat pusat maupun daerah, telah terjadi menggaungkan pemilihan 2024 sebagai pemilihan raya yang inklusif. otoritas terbukti telah terjadi memberikan prasarana yang digunakan memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilakukan dilengkapi dengan sarana ramah disabilitas seperti tersedianya ramp, petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan untuk pemilih penyandang disabilitas, dan juga membekali petugas dengan pemberian pemahaman, ketrampilan dan juga etika pelayanan demi terwujudnya pemilihan umum yang dimaksud ramah disabilitas.
Kabinet gemuk Presiden Prabowo Subianto kemudian Wakil Presiden Griban Rakabuming Raka tampaknya belum ada keterwakilan dari unsur penyandang disabilitas. Padahal di dalam Indonesia, menurut Survei Kondisi Keuangan Nasional (Susenas) tahun 2020, menyebutkan, beberapa 28,05 jt penyandang disabilitas. Prabowo-Gibran semestinya dapat melanjutkan tradisi yang dimaksud dibangun oleh Jokowi-Ma’ruf Amin, yang mana telah dilakukan menunjuk Angkie Yudistia, penyandang disabilitas (tuna rungu) sebagai staf khusus dan juga juru bicara presiden.
Hari Disabilitas Internasional 2024
Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations) sudah menetapkan setiap tanggal 3 Desember sebagai hari peringatan keras bagi penyandang disabilitas pada seluruh dunia. Tahun ini tema yang mana diusung oleh PBB adalah ‘Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang dimaksud Inklusif dan juga Berkelanjutan‘ (Amplifying the Leadership of Persons with Disabilities for an Inclusive and Sustainable Future). Isu yang dimaksud disuarakan oleh PBB adalah bahwa jumlah agregat penduduk penyandang disabilitas diperkirakan berjumlah 16% dari total jumlah agregat penduduk dunia, bahwa kelompok disabilitas berhak untuk berpartisipasi sepenuhnya di pengambilan kebijakan yang berpengaruh bagi keberadaan mereka.
Kita harus menjadikan Hari Disabilitas Internasional 2024 sebagai waktu yang dimaksud tepat untuk saling menguatkan komitmen penduduk terhadap kesetaraan hak dan juga kesempatan bagi penyandang disabilitas. Harapannya semoga menjadikan penyandang disabilitas bagian integral pada penyelenggaraan nasional, kemudian mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan demi membantu pencapaian Sustainabel Development Goals (SDGs) agar tak pribadi pun yang tersebut tertinggal.
Pekerjaan Rumah (PR) Kita Bersama
Masih sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang digunakan harus diselesaikan. Pertama, bagi penyandang disabilitas, harus terus semangat baik secara individu maupun kolektif untuk terus melakukan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan diri lalu pemberdayaan kolektif untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang mana mampu bersaing pada masyarakat. Penyandang disabilitas jangan cuma di dalam sikap objek penerima bantuan, belas kasihan, lalu target janji-janji politisi pada kampanye.
Selama ini yang digemborkan pada warga adalah bagaimana meningkatkan partisipasi urusan politik pemilih penyandang disabilitas. Belum bagaimana mengupayakan partisipasi politik, politisi/calon pemimpin daerah/calon legislatif yang dipilih oleh publik ketika pemilu. Kedua, bagi kita, penduduk yang dimaksud mempunyai pemahaman, kesadaran, kemudian perhatian terhadap penyandang disabilitas, mari sama-sama kita wujudkan tatanan rakyat yang inklusif di dalam setiap tempat. Sehingga, di hal urusan politik disabilitas, tidak semata-mata tentang bagaimana mengupayakan partisipasi kebijakan pemerintah pemilih kemudian hak memilih penyandang disabilitas, namun yang harus didorong adalah kesetaraan dan juga kesempatan hak dipilih bagi penyandang disabilitas.of the global population.
Pada akhirnya, pada Hari Disabilitas Internasional ini, mari kita sama-sama saling menyuarakan kemudian saling mengingatkan arahan kunci (key message) Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2024 ‘Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Berpartisipasi Aktif di Proses Pengambilan Keputusan‘. Penyandang disabilitas juga nondisabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk berbangsa, bernegara, kemudian berkarya.






