Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang mana diajukan oleh Tri Rismaharini serta Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidaklah logis menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidaklah dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal pada ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang mana disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, cuma akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang mana dibagikan dengan perolehan kata-kata salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang digunakan terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, lalu dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi rakyat penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang dimaksud menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah bukan masuk akal menurut hukum.






